Resmi! Simak Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024
Agenda Pemilihan kepala daerah 2024 terdiri dari dua tahapan, yakni tahapan persiapan dan penyelengaraan.
Langgur, wartaakurat.com – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 dipastikan berlangsung 27 November 2024. Tercatat, ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota akan melaksanakan agenda nasional tersebut.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia pun secara resmi telah menerbitkan aturan terkait tahapan dan jadwal Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Aturan itu termuat dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Merujuk PKPU tersebut, disebutkan bahwa agenda pemilihan kepala daerah 2024 terdiri dari dua tahapan, yakni tahap persiapan dan penyelengaraan.
Lantas, bagaimana dan kapan tahapan Pilkada 2024 itu terlaksana? Simak uraian berikut:
Tahap Persiapan
- Perencanaan program dan anggaran: Akhir pelaksanaan pada Jumat, 26 Januari 2024
- Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan: Berakhir pada Senin,18 November 2024
- Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan: Berakhir pada Senin, 18 November 2024
- Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Dimulai pada Rabu 17 April 2024, berakhir Selasa 5 November 2024
- Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)
- Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: Dimulai Selasa 27 Februari 2024 – Sabtu16 November 2024
- Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: Dimulai Rabu 24 April 2024 – Jumat 31 Mei 2024
- Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: Awal pelaksanaan pada Jumat 31 Mei 2024 hingga Senin 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan
- Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: Pelaksanaan dimulai Minggu 5 Mei 2024 dan berakhir pada Senin 19 Agustus 2024
- Pengumuman pendaftaran pasangan calon: Dimulai pada Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
- Pendaftaran pasangan calon: Dimulai pada Selasa 27 Agustus 2024 – Kamis 29 Agustus 2024
- Penelitian pasangan calon: Dimulai pada Selasa 27 Agustus 2024 dan berakhir pada Sabtu 21 September 2024
- Penetapan pasangan calon: Dimulai Selasa 22 September 2024 – Sabtu 22 September 2024
- Pelaksanaan kampanye: Berlangsung Rabu 25 September 2024 hingga Sabtu 23 November 2024
- Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024
- Penghitungan suara dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Berlangsung mulai Rabu 27 November 2024, berakhir Senin 16 Desember 2024
- Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
- Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU
- Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih.
Editor: Labes Remetwa