Polemik Uji Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Malra
Ada upaya menggeser Rahawarin dari jabatan Sekda.
Langgur, wartaakurat.com – Persimpangan jalan menuju Kantor Bupati Maluku Tenggara dan kantor pemerintahan di Jln. Abaraham Kudubun dijaga ketat oleh Satpol PP, TNI, dan Polri. Keberadaan puluhan personil pada Jumat sore 21 Juli 2023 itu, merupakan pemandangan yang tidak biasa.
Berjarak hanya beberapa meter, sekelompok masa mulai mendekat. Mereka menyampaikan orasi, memprotes pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama yang dilaksanakan oleh Pemkab setempat, dalam rangka mutasi atau rotasi pejabat.
Menurut mereka ada pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan uji kompetensi tersebut.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Uji Kompetensi PPT Pratama, Sadali Ie, menjelaskan, kegiatan uji kompetensi (job fit) ini bertujuan menilai kelayakan para pimpinan tinggi pratama, yang sementara melaksanakan tugas dan fungsi pada jabatan saat ini.
“Melihat bagaimana penguasaan dari para pejabat sekarang. Nanti kebijakan dari Bupati mau taruh di mana (penempatan pejabat) setelah (job fit). Nilai yang dikasih dari Pansel menjadi bahan pertimbangan Bupati untuk melakukan rotasi atau mutasi,” jelas Sadali.
Dalam pelaksanaan uji kompetensi ini ada lima nama pejabat yang diuji, yakni Drs. A. Yani Rahawarin, M.Si (Sekda), Muhsin Rahayaan, S.STP, M.Si (Kepala BKPSDM), Drs. Thalib Renhoran (Kepala Dinas PPKB), dr. Katrinje Notanubun, M.Kes (Kepala Dinas Kesehatan), dan John Jamarthin Hukubun, S.Sos (Kepala Dinas Perhubungan).
Ada sejumlah pertanyaan yang disampaikan pada saat aksi di kantor bupati. Selain itu juga dipertanyakan oleh Sekda Malra A. Yani Rahawarin ketika diwawancarai sejumlah awak media. Mereka mempertanyakan mengapa hanya ada lima orang yang diuji kompetensi dan mengapa tidak ada pengumuman atau pemberitahuan sebelumnya kepada pejabat yang diuji.
Soal jumlah pejabat yang di-job-fit ini, Ketua Pansel Sadali Ie mengatakan bahwa itu merupakan kewenangan Pemkab Malra dalam hal ini Bupati, untuk menentukan pejabat yang diuji. “Kita diminta job fit beberapa Pimpinan OPD. Jumlahnya (kewenangan) pemerintah daerah (Malra),” jelas Sadali.
Sebagaimana masa aksi, A. Yani Rahawarin juga mempertanyakan keterlibatan dirinya dalam uji kompetensi ini. Padahal, menurut Rahawarin, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) merupakan jabatan tertinggi sebagai ASN di dalam pemerintahan daerah. Sehingga menurut dia, sebagai pejabat eselon II.a, ia tidak bisa dimutasi atau di-rolling, ke jabatan lain. Karena tidak ada jabatan setara eselon II.a selain jabatan Sekda di Pemkab Malra.
“Karena disebut rotasi dan mutasi (dalam surat), maka berpindah ke (jabatan) sana, berpindah ke (jabatan) sini, tidak boleh naik (jabatan). Kalau begitu, saya mau dirotasikan ke mana? Secara etika birokrasi, tidak mungkin saya dirotasikan ke eselon II.b,” terang Rahawarin.
“Mestinya saya dirotasikan ke jabatan eselon II.a. Karena hari ini sudah dilakukan uji kompetensi, tidak mungkin saya tetap di situ (jabatan Sekda). Tujuannya apa? Apa urgensinya?” tanya Rahawarin.
Rahawarin menjelaskan bahwa Bupati baru dapat mengisi jabatan Sekda apabila jabatan ini kosong. Pun dalam pengisian jabatan ini, Rahawarin mengatakan bahwa harus melibatkan semua pejabat eselon II.b yang memenuhi syarat.
Ketika ditanyai tentang mengapa Sekda Malra A. Yani Rahawarin juga dilibatkan dalam uji kompetensi ini, Sadali menegaskan bahwa, kegiatan yang dilakukan hari itu adalah job fit (uji kesesuaian jabatan), bukan lelang jabatan/seleksi terbuka. Job fit, menurut Sadali, bisa dilakukan bagi PPT Pratama, termasuk Rahawarin yang saat ini menjabat Sekda.
Kemudian Rahawarin juga menyoal usia para pejabat yang mengikuti uji kompetensi tersebut. Menurut dia, usia maksimal seorang pejabat yang mau menduduki jabatan eselon II.b dan II.a lewat uji kompetensi, berusia maksimal 56 tahun. Di atas 56 tahun sudah tidak bisa. Rahawarin sendiri saat ini berusia 58 tahun.
“Dalam ketentuan 56 (tahun), saya sudah tidak bisa (ikut uji kompetensi). Mestinya saya bertahan dalam jabatan itu sampai pensiun,” jelas Rahawarin.
Selain Rahawarin, ada juga Drs. Thalib Renhoran yang kini berusia 58 tahun. Kemudian, dr. Ketty Notanubun, yang tinggal tiga bulan lagi pensiun.
“Uji kompetensi ini betul atau main-main. Kalau dilihat dari usia dr. Ketty yang tiga bulan lagi pensiun, maka (uji kompetensi) ini main-main,” tegas Rahawarin.
Awak media sempat menanyakan keterlibatan dr. Ketty kepada Ketua Tim Pansel Sadali Ie. Namun, Sadali kembali mengatakan bahwa ini adalah job fit, bukan lelang jabatan. Sehingga, menurut dia, mungkin Bupati punya pertimbangan bagi dr. Ketty untuk ditempatkan di instansi lain, dalam melakukan perubahan sebelum pensiun.
“Job fit ini bukan untuk menentukan seseorang menduduki jabatan eselon II. Mereka yang sudah di eselon II, di-job-fit. Mungkin tujuan Pak Bupati untuk merolling. Bisa tetap, bisa juga di sana (jabatan lain),” jelas Sadali.
Selain dari sisi usia, Rahawarin juga menyoroti keterlibatan Kadis Perhubungan John Jamarthin Hukubun. Menurut Rahawarin, dari sisi kepangkatan, usia, dan jabatan, Hukubun bisa mengikuti uji kompetensi. Tetapi, untuk menduduki jabatan Eselon II.a, Hukubun belum layak karena belum mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklat PIM) II.
Mencari kebenaran dan keadilan
Sekda Malra A. Yani Rahawarin menganggap Timsel/Pansel mengabaikan syarat-syarat normatif dalam pelaksanaan uji kompetensi ini. Sebab itu, dalam pelaksanaan uji kompetensi yang dilaksanakan di Kantor Bupati, Rahawarin menolak untuk terlibat.
“Hari ini, saya bukan soal mau jabatan atau apa, bukan. Tetapi, saya mau tahu keadilan dan kebenaran,” tegas Rahawarin.
“Insha Allah, atas izin Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa, saya berupaya mencari kebenaran. Dengan harapan, KASN, paling tidak memberikan penjelasan dalam kaitan dengan surat Ketua KASN Nomor B-1794/JP.00.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023, hal rekomendasi rencana Uji Kompetensi PPT Pratama dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara,” pungkas Rahawarin.
Upaya menggeser Rahawarin dari jabatan Sekda
Aktivis Politik Amon Savsavubun turut memberikan komentar soal polemik uji kompetensi PPT Pratama di Malra. Bagi Savsavubun, ada jabatan lain yang kosong yang harusnya menjadi urgensi bagi Pemkab Malra untuk diisi. Salah satunya jabatan Dinas Kebudayaan.
“Ada beberapa (jabatan) yang masih lowong. Fokus saja untuk itu dulu,” kata Amon.
Menurut dia, meskipun bukan seleksi terhadap jabatan sekda, melainkan uji kompetensi untuk rotasi dan mutasi, namun ketika Ahmad Yani Rahawarin diikutsertakan, berarti beserta jabatannya (sebagai Sekda) diikutsertakan untuk dipertaruhkan.
“Sekarang Ahmad Yani Rahawarin mau dirotasikan ke mana? Dari sisi kepangkatan, Rahawarin bisa dirotasi ke jabatan di tingkat Provinsi. Sekarang mau dirotasi ke mana, itu masalah. Sementara ini, konteks (uji kompetensi) ini untuk Kabupaten Maluku Tenggara. Bukan Provinsi Maluku,” terang Savsavubun.
Lagi pula menurut Savsavubun, dalam Uji Kompetensi untuk mutasi/rotasi, harus lebih dulu diawali dengan pengumuman karena merupakan seleksi terbuka. Dalam kaitan dengan seleksi ASN dalam jabatan, lanjut Savsavubun, harus melibatkan semua ASN yang memenuhi syarat.
Dengan demikian, Savsavubun menganggap bahwa proses Uji Kompetensi ini hanya bertujuan untuk menggeser Ahmad Yani Rahawarin dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Malra.
Katanya pula jika dilihat dari aspek kemanfaatan bagi daerah dan masyarakat Maluku Tenggara, proses ini tidak bermanfaat. Karena dilihat dari waktu yang tersedia, masa aktif bupati dan sebagian besar peserta yang terlibat, sudah di penghujung masa bakti.
“Yang nampak di sini semata-mata hanya untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu. Ini tidak mengakomodir kepentingan daerah dan masyarakat Maluku Tenggara,” pungkasnya.
Editor: Labes Remetwa