Perdana, Imigrasi Tual Terbitkan Tiga E-Paspor WNI
Empat e-paspor lain masih dalam tahap pencetakan.
Tual, wartaakurat.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual telah menerbitkan e-paspor atau paspor elektronik WNI untuk tiga orang pemohon. Ini merupakan kali perdana pembuatan e-paspor di Imigrasi Tual, sejak diluncurkan pada 1 Maret 2024.
Bagian Humas Kantor Imigrasi Tual mengabarkan Hesty Kambey, Mitchyko Chiomy Kambey dan Annnisa Sheayren Aisyafa, menjadi orang pertama yang mendapatkan e-paspor tersebut.
“Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual dengan senang hati mengumumkan bahwa telah dilakukan penerbitan perdana paspor elektronik untuk 3 orang yang mengajukan permohonan pada tanggal 18 Maret 2024. Dokumen paspor elektronik telah diserahkan kepada para pemohon pada 21 Maret 2024,” tulis Bagian Humas Imigrasi Tual dalam siaran pers, Jumat (22/3/2024).
Imigrasi Tual juga mengabarkan bahwa masih terdapat empat permohonan e-paspor yang sedang dalam proses pencetakan. Dari empat dokumen itu, tiga permohonan tercatat tanggal 20 Maret 2024 dan satu permohonan lain terdata 21 Maret 2024.
Untuk diketahui, e-paspor memiliki beberapa perbedaan dengan paspor biasa non-elektronik.
Paspor biasa hanya memuat data diri pemegang paspor. Sementara e-paspor bukan hanya memuat identitas pemegang paspor, tapi juga biometrik wajah dan sidik jari yang tersimpan pada chip dan dapat dipindai.
“Fitur ini tentu meningkatkan keamanan paspor dan sulit untuk dipalsukan,” jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual, Raden Imam Jati Prabowo.
Tak hanya itu, dengan menggunakan teknologi Chip, pemilik e-paspor dapat menggunakan layanan autogate di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sehingga tidak perlu mengantre.
Kemudian, pemegang e-paspor Indonesia juga mendapat kemudahan dengan bebas visa (Visa Waiver) untuk berwisata, bisnis, kunjungan keluarga, atau kunjungan singkat lainnya selama 15 hari di Jepang.
Prabowo menghimbau masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Tual agar bisa mengetahui informasi pembuatan paspor.
Hal tersebut agar memudahkan warga dalam proses permohonan paspor, baik paspor biasa non-elektronik maupun paspor elektronik.