Pemkab Malra Cetus Larangan Ini Pasca Bentrok Antar Kelompok Pemuda

0
Rapat tertutup antara Pemkab Malra, Forkopimda, Pimpinan Umat Beragama, Tokoh Adat, Orangkai Langgur, dan Pj. Kepala Ohoi Ohoijang di ruang kerja Bupati Malra, sebelum konferensi pers, Sabtu (24/2/2024). Foto: Diskominfo Malra

Rapat tertutup antara Pemkab Malra, Forkopimda, Pimpinan Umat Beragama, Tokoh Adat, Orangkai Langgur, dan Pj. Kepala Ohoi Ohoijang di ruang kerja Bupati Malra, sebelum konferensi pers, Sabtu (24/2/2024). Foto: Diskominfo Malra

Langgur, wartaakurat.com – Penjabat Bupati Maluku Tenggara (Malra) Jasmono mengungkapkan, Pemerintah daerah bersama Forkopimda, Pimpinan Umat Beragama, dan Tokoh Adat telah mengeluarkan beberapa larangan keras pasca konflik horisontal yang terjadi antara kelompok pemuda di Langgur.

Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Maluku Tenggara Jasmono, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Bupati Malra, Sabtu (24/2/2024).

Jasmono menyebut larangan yang dikeluarkan tersebut yakni melarang siapapun yang tanpa hak membuat, menerima, memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, mempergunakan senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk.

“UU No.12/Drt/1951 (UU Darurat) tentang senjata api dan senjata tajam. Pelanggaran terhadap ketentuan ini, diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun,” jelas Jasmono.

Pemkab Malra juga, lanjut sebut jasmono, melarang seseorang atau sekelompok orang yang dengan sengaja melakukan pengrusakan terhadap fasilitas umum.

“Barangsiapa yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai ancaman hukuman maksimal 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan sesuai ketentuan Pasal 406 Ayat (1) dan atau akan dikenai ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan sesuai Pasal 170 Ayat (1) KUHP,” cetus dia.

Jasmono menambahkan, Pemkab juga melarang siapapun menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan antar golongan (SARA).

“Berdasarkan UU ITE khususnya pasal 28 ayat 2, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, yang bersangkutan akan ditindak tegas dengan ancaman hukuman penjara selama 6 (enam) tahun atau denda sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” jelas Jasmono.

Lalu, siapapun dilarang mengonsumsi minuman keras dan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.

Pelanggaran terhadap hal ini akan ditindak secara tegas oleh aparat keamanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, dalam konfrensi pers itu Pj. Bupati Jasmono didampingi oleh Ketua DPRD Malra, jajaran Forkopimda, Pimpinan Umat Beragama, Tokoh Adat, Orangkai Langgur, dan Pj. Kepala Ohoi Ohoijang.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *