Minimal 5 Kursi! Parpol Wajib Koalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada Malra
“Praktisnya bahwa untuk pencalonan Cabup dan Cawabup di Pilkada Maluku Tenggara, sudah pasti parpol harus berkoaliasi. Karena tidak ada partai yang memperoleh 5 kursi, paling banyak kan hanya 3 (kursi di DPRD Malra),” Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat.
Langgur, wartaakurat.com – Ketua KPU Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Basuki Rahmat Oat menyebut partai politik (parpol) atau gabungan parpol pengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) Malra di Pilkada 2024, harus memiliki 5 kursi legislatif.
Pernyataan Oat tersebut merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebab, sejauh ini, kata dia bahwa P-KPU terbaru terkait Pilkada belum terbit.
“Sesuai Pasal 40 UU RI Nomor 10 Tahun 2016, syarat parpol pengusung cabup-cawabup itu minimal memperoleh 20 persen jumlah kursi DPRD. Nah, kalau untuk Maluku Tenggara, 20 persennya itu berarti paling sedikit harus memiliki 5 kursi,” jelas Basuki Oat saat diwawancarai Wartaakurat.com via telepon seluler, Selasa (23/4/2024) pagi.
“Dan untuk perolehan suara parpol atau gabungan parpol, minimal 25 persen jumlah suara sah. Jadi, kalau perolehan kursinya minimal 20 persen, maka perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol pengusung itu minimal 25 persen dari total suara sah,” tambah dia.
Oat pun memastikan tidak ada parpol di DPRD Malra yang memperoleh 5 kursi sebagai syarat untuk mengusung sendiri Cabup dan Cawabup di Pilkada 27 November mendatang. Oleh karenanya, lanjut dia, parpol harus berkoaliasi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi Pemilu legistlatif Maluku Tenggara terakhir oleh KPU, tercatat kursi DPRD Malra diduduki 11 parpol. Lima partai peraih kursi terbanyak diantaranya rata-rata hanya memiliki 3 kursi, sedangkan enam lainnya sebatas 2 dan 1 kursi.
“Praktisnya bahwa untuk pencalonan Cabup dan Cawabup di Pilkada Maluku Tenggara, sudah pasti parpol harus berkoaliasi. Karena tidak ada partai yang memperoleh 5 kursi, paling banyak kan hanya 3 (kursi di DPRD Malra),” kata Oat.
Berikut daftar 11 parpol peraih kursi di DPRD Maluku Tenggara periode 2024-2029:
- PDI Perjuangan – 3 kursi
- Partai Amanat Nasional (PAN) – 3 kursi
- Nasional Demokrat (NasDem) – 3 kursi
- Gerindra – 3 kursi
- Perindo – 3 kursi
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) – 2 kursi
- Golkar – 2 kursi
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) – 2 kursi
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) – 2 kursi
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) – 1 kursi
- Hanura – 1 kursi
Editor: Labes Remetwa