Kronologi Lengkap Dugaan Penggelapan Dana oleh Ketua Tim Penjaringan Hanura Malra

0
Kiri ke kanan: Sekretaris Tim Penjaringan Bacabup Malra Ahmad Toatubun dan Sekretaris DPC Partai Hanura Malra Rudy Renyaan, usai konferensi pers di Sekretariat DPC Hanura Malra, Senin (13/5/2024). Foto: Labes Remetwa

Kiri ke kanan: Sekretaris Tim Penjaringan Bacabup Malra Ahmad Toatubun dan Sekretaris DPC Partai Hanura Malra Rudy Renyaan, usai konferensi pers di Sekretariat DPC Hanura Malra, Senin (13/5/2024). Foto: Labes Remetwa

Ketua Tim Penjaringan Bacabup DPC Partai Hanura Malra terancam dipecat.


Langgur, wartaakurat.com – Ketua Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati DPC Partai Hanura Malra, Yahya Fakaubun, diduga menggelapkan dana salah satu Bakal Calon Bupati (Bacabup) yang mendaftar di partai tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh pengurus Partai Hanura Malra dan tiga anggota Tim Penjaringan, saat konferensi pers bersama sejumlah awak media di Sekretariat DPC Partai Hanura Malra, Senin (13/5/2024).

Sekretaris Tim Penjaringan Ahmad Toatubun menjelaskan, sejak membuka pendaftaran, ada lima Bacabup yang mengambil formulir pendaftaran. Namun, hingga pendaftaran ditutup, hanya tiga calon yang mengembalikan berkas alias mendaftar secara resmi.

Tiga calon yang mendaftar adalah Martinus Sergius Ulukyanan (MSU), Djamaludin Koedoeboen (DK), daa Esebius Utha Safsafubun (EUS). Sementara yang tidak mengembalikan berkas adalah Muhammad Thaher Hanubun (MTH) dan Indra Batara Warbal (IBW).

Dari tiga Bacabup yang resmi mendaftar, hanya satu Bacabup yang menyetor biaya pendaftaran, yakni sebesar Rp100 juta, adalah Martinus Sergius Ulukyanan atau MSU. Sementara DK dan EUS tidak membayar mahar.

Hal itu karena pada saat kedua Bacabup ini mengembalikan berkas, turun instruksi dari DPP Hanura agar proses penjaringan bakal calon kepala daerah di wilayah Maluku, tidak dikenakan mahar.

Berdasarkan instruksi tersebut, Tim Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati DPC Partai Hanura Malra kemudian menggelar rapat internal. Rapat dipimpin oleh Ketua Tim Penjaringan, Yahya Fakaubun.

Menurut Sekretaris Tim Ahmad Toatubun, dalam rapat tersebut, Yahya mengusulkan agar biaya pendaftaran yang sudah terlanjur disetor, agar dikembalikan kepada yang bersangkutan. Usulan itu kemudian diterima, dan diputuskan dalam rapat.

Tim Penjaringan kemudian melaporkan hasil rapat kepada pengurus DPC Partai Hanura Malra, yang saat ini sementara waktu dikoordinir oleh Sekretaris DPC Hanura Malra Rudy Renyaan.

Selanjutnya Rudy berkomunikasi dengan Bacabup MSU dan juga tim sukses, menyampaikan bahwa akan mengembalikan biaya pendaftaran. Ia juga menjelaskan alasan mengapa dana tersebut dikembalikan.

Kedua pihak pun sepakat untuk transaksi pengembalikan dana dilakukan sore hari. Namun, hingga berita ini tayang, dana tersebut belum juga dikembalikan.

“Usulan untuk mengembalikan biaya pendaftaran itu lahir dari Ketua Tim Penjaringan. Beliau yang berkomunikasi di tingkat DPD. Kita bersepakat untuk mengembalikan uang ke calon yang bersangkutan. Namun, dalam perjalanan, sudah dua hari ini tidak ada kejelasan dari Ketua Tim Penjaringan,” jelas Toatubun.

Toatubun mengaku, satu hari setelah keputusan rapat tim penjaringan, ia juga sudah mengirim undangan untuk membahas pengembalian dana tersebut. Ketua Tim Penjaringan, menurut Toatubun, mengiyakan tetapi tidak hadir.

Langkah DPC Hanura

Sekretaris DPC Partai Hanura Malra Rudy Renyaan mengatakan, ia akan berkoordinasi dengan Ketua DPC Hanura Awaludin Rado. Apabila mendapat izin dari ketua, Renyaan akan mengundang seluruh pengurus dan tim penjaringan untuk mendengar klarifikasi dari Ketua Tim Penjaringan.

Ia menegaskan, apabila Ketua Tim Penjaringan Yahya Fakaubun tidak ada kabar, maka DPC Hanura Malra akan mengambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan. Bahkan bisa saja melakukan evaluasi dan pemecatan terhadap yang bersangkutan dari tim penjaringan.

“Dalam proses ini diperlukan transparansi. Sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Kita butuh kepastian dari Ketua Tim Penjaringan dan Bendahara sehingga proses pengembalian bisa terjadi. Dengan begitu, kita melaksanakan perintah DPP. Itu instruksi DPP, jadi harus dilaksanakan,” ujar Renyaan.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *