KPU Tual Abaikan Instruksi Mendagri, PWI Tual Undur Diri

0
Ketua PWI Tual Abdullah Tusiek (kelima dari kiri), bersama Sekretaris Geraldo Leisubun (keenam dari kiri), pengurus PWI Kota Tual, dan salah satu senior wartawan Rudi Fofid (keempat dari kiri) foto bersama usai konferensi pers di Tual, Selasa (17/9/2024). Foto: Sony Betaubun

Ketua PWI Tual Abdullah Tusiek (kelima dari kiri), bersama Sekretaris Geraldo Leisubun (keenam dari kiri), pengurus PWI Kota Tual, dan salah satu senior wartawan Rudi Fofid (keempat dari kiri) foto bersama usai konferensi pers di Tual, Selasa (17/9/2024). Foto: Sony Betaubun

Tindakan KPU Tual mengabaikan edaran Mendagri tersebut menimbulkan ketidakpastian, mencederai hak dan menurunkan wibawa organisasi kewartawanan di Indonesia.


Tual, wartaakurat.com – PWI Kota Tual menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual tidak menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 200.2.1/2000/SJ tanggal 13 Mei 2024. Tindakan tersebut menimbulkan ketidakpastian, mencederai hak dan menurunkan wibawa organisasi kewartawanan di Indonesia.

Ketua PWI Kota Tual Abdullah Tusiek mengatakan, berdasarkan SE Mendagri tersebut Pengurus PWI Pusat di Jakarta telah menginstruksikan Pengurus PWI di setiap wilayah kabupaten/kota untuk menjalin kerjasama dengan KPU terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

PWI Tual pun, lanjut menurut Tusiek, telah menindaklanjuti instruksi dimaksud dengan melayangkan permohonan kerjasama secara kepada pihak KPU Kota Tual. Meski begitu, permohonan tersebut hingga kini tidak pernah direspon.

Tusiek kembali berpandangan jika KPU sudah mengabaikan instruksi Mendagri maupun Pengurus PWI Pusat. Dengan demikian, ia menyatakan PWI Kota Tual mengundurkan diri atau membatalkan kerjasama dengan KPU Tual.

“Kami Persatuan Kota Tual menyatakan menarik diri (mengundurkan diri) dan/atau pembatalan kerjasama dengan pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual. Adapun dokumen surat yang pernah kami layangkan ke KPU Kota Tual terkait permohonan KERJASAMA, dinyatakan BATAL dan tidak berlaku lagi,” tegas Tusiek dalam keterangan tertulis kepada wartaakurat.com, Selasa (17/9/2024).

Sekretaris PWI Kota Tual Geraldo Leisubun menambahkan bahwa wartawan yang tergabung dalam PWI Kota Tual dan saat ini sudah melakukan kegiatan operasional (kerjasama atau berlangganan) di KPU Kota Tual, bukanlah menjadi tanggungjawab PWI Kota Tual melainkan perusahaan media dan wartawan masing-masing.

“Artinya, teman-teman wartawan (media) diingatkan untuk tidak membawa-bawa nama dan/atau mengatasnamakan PWI Kota Tual,” terang Leisubun.

Untuk diketahui, bahwa surat PWI Kota Tual terkait Kerjasama tersebut merupakan tindak lanjut (implementasi) dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 200.2.1/2000/SJ tanggal 13 Mei 2024 tentang Stabilitas Penyelenggaraan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024.

Dalam SE yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia serta tembusan kepada Ketua KPU itu ditegaskan pada point 2 huruf (a) dan (b), demikian:

Dalam rangka stabilitas penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 (PILKADA Serentak Tahun 2024), disampaikan kepada Saudara/i hal sebagai berikut :

1. Memastikan……… dst

2. Meningkatkan peran partisipasi asosiasi atau perhimpunan wartawan antara lain dengan :

a.         Melakukan kerjasama dengan wartawan dan media massa untuk berkontribusi dalam sosialisasi, edukasi, dan literasi, yang bertujuan mencerdasakan masyarakat pemilih, meningkatkan partisipasi pemilih serta mencegah pemberitaan negatif supaya memperkuat legitimasi hasil PILKADA Serentak Tahun 2024.

b.         Kerjasama sebagaimana pada huruf a, dilaksanakan bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau asosiasi/perhimpunan wartawan dan organisasi pemberitaan lain yang memiliki unsur keanggotaan di seluruh Indonesia.

3. Melaksanakan……… dst

Selain itu, SE Mendagri tersebut diatas ditegaskan kembali oleh Pengurus Pusat PWI lewat SE Nomor 391/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 17 Mei 2024 yang menegaskan bahwa :

1.         Pengurus PWI Provinsi dan PWI Kabupaten/Kota agar menindaklanjuti SE Mendagri tersebut dengan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, untuk membuat rencana Sosialisasi, Edukasi, atau Literasi kepada wartawan, calon pemilih, yakni masyarakat, kalangan pemuda, perempuan, sivitas akademik, dan kampus.

2.         Pengurus PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota, agar berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, unsur TNI, Polri, Akademisi untuk menjadi narasumber kegiatan Literasi, Edukasi, Sosialisasi  Pemilu Damai Pilkada Serentak 2024, sehingga acaranya berkualitas, sesuai dengan maksud dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri ini.

3.         Pengurus PWI Provinsi, Kabupaten/Kota agar melaporkan ke PWI Pusat rencana kegiatan tersebut paling lambat bulan Juni 2024 untuk dimonitor dan bahan evaluasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

4.         Demikian……… dst 

5.         Kordinator…… dst

Editor: Labes Remetwa

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *