KPU: Calon Independen di Pilkada Malra 2024 Minimal Kantongi 9.058 KTP Dukungan
KPU menetapkan batas waktu penyampaian dukungan pasangan calon perseorangan selama 107 hari.
Langgur, wartaakurat.com – Ketua KPUD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Basuki Rahmat Oat mengungkap pemenuhan syarat dukungan minimal bagi calon bupati dan wakil bupati, yang maju melalui jalur independen atau perseorangan.
Oat menyebut, calon independen dalam Pemilihan Bupati Maluku Tenggara 2024 harus mengantongi minimal 9.058 KTP dukungan. Ketentuan itu sesuai amanat Pasal 41 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Jumlah penduduk di Maluku Tenggara tidak sampai atau di bawah DPT 250 ribu, maka presentasinya (menghasilkan) sebanyak 9.058 KTP,” ujar Basuki Oat kepada wartawan, Selasa (23/4/2024).
Oat mengatakan, jumlah KTP tersebut merupakan presentasi 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir. Adapun jumlah DPT di Kabupaten Maluku Tenggara sebanyak 90.580 pemilih.
“Sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jumlah DPT di kabupaten/kota di bawah 250 ribu, presentasinya ditentukan 10 persen,” jelas dia.
Kemudian, sebagaimana amanat UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk pemenuhan syarat dukungan KTP untuk jalur perseorangan di Kabupaten Maluku Tenggara, harus tersebar di 6 kecamatan dari 11 kecamatan. Apabila, jumlah KTP terpenuhi, namun jumlah wilayah tidak terpenuhi, maka calon tersebut dianggap tidak memenuhi syarat.
KPU menetapkan batas waktu penyampaian dukungan pasangan calon perseorangan selama 107 hari, mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Seiring itu, menurut Basuki Oat, sejauh ini belum ada calon yang berkonsultasi terkait pencalonan jalur independen.
“Sampai sekarang belum ada yang melakukan konsultasi, konfirmasi terkait dengan itu (pencalonan jalur perseorangan),” ucap dia.
Editor: Labes Remetwa