Kasus SK Tual, Keluarga Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukum
Keluarga SK sudah mendatangi Polres Tual pada Mei lalu, tetapi tidak mendapat kepastian apapun. Kasat Reskrim bahkan terkesan menghindar dan berbicara tak masuk akal kepada keluarga korban.
Tual. wartaakurat.com – Kasus kematian gadis SK (16) di Kota Tual, Maluku, sudah hampir delapan bulan berlalu. Namun hingga kini polisi belum menetapkan status kasus tersebut. Pihak keluarga korban kini meminta kejelasan proses hukumnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Yakobus Rahayaan mengaku keluarga SK sudah mendatangi Polres Tual pada Mei lalu, tetapi tidak mendapat kepastian apapun. Kasat Reskrim bahkan terkesan menghindar dan berbicara tak masuk akal kepada keluarga korban.
“Dua bulan lalu keluarga sudah turun ke Polres Tual dan bertemu Kasat Reskrim untuk menanyakan perkembangan kasus SK sudah sejauh mana dan seperti apa. Namun Pak Kasat seolah-olah menghindar dari keluarga, dan tidak memberikan jawaban yang relevan,” ujar Yakobus kepada wartaakurat.com melalui telpon seluler, Rabu (3/7/2024) sore.
“Dia (Kasat Reskrim) malahan berbicara hal-hal yang tidak fer. Dia katakan kalau saya memang bersedia untuk dicopot jabatan dan dipindahkan dari Polres Tual,” tambah Yakobus meniru kata-kata Kasat Reskrim Polres Tual kepada keluarga korban.
Yakobus lanjut katakan, dirinya juga sudah berulang kali berupaya untuk berkomunikasi dengan pihak Reskrim Polres Tual, baik melalui sambungan telepon seluler maupun pesan whatsapp. Namun upayanya itu tak pernah direspon.
Hasil Autopsi Jazad SK
Pada Januari 2024, polisi telah mengungkap dan menyampaikan hasil autopsi jazad SK kepada keluarga. Meski begitu, Yakobus menyatakan, dirinya bersama keluarga korban tak pernah mendapat salinan hasil autopsi tersebut.
Pihak Reskrim beralasan salinan hasil autopsi akan diserahkan setelah hasil uji forensik barang bukti berupa pakian korban keluar.
“Saya pernah minta salinan hasil autopsi itu supaya diberikan kepada kuasa hukum dan keluarganya. Namun jawaban kasat bahwa nanti dirangkum dalam satu booklet barulah diserahkan, tapi sampai hari ini tidak diserahkan. Sedangkan hasil lab forensik barang bukti juga sampai hari ini kami tidak pernah tahu seperti apa,” ungkap Yakobus.
Berdasarkan hasil autopsi, kematian ABG SK diakibatkan karena terkena benturan benda tumpul pada bagian belakang kepala yang menyebabkan pendarahan. SK juga mengalami patah tulang belakang atau vertebra.
“Korban (SK) ini meninggal akibat trauma pendarahan di kepala bagian belakang karena terkena benda tumpul, dan tulang belakangnya patah juga terbentur benda tumpul. Itu hasil autopsinya seperti itu,” sebut Boby, sapaan akrab Yakobus Rahayaan.
Boby lanjut mengungkap, orang tua dan keluarga almarhum berharap bisa segera mendapat kepastian hukum dan siapa yang paling bertanggung jawab atas kematian anak mereka.
“Kasus ini sudah terkatung-katung lama, hampir satu tahun. Keluarga pun sudah mengikuti prosedur hukum yang ada sampai pada tahap autopsi. Nah, kami minta Reskrim Polres Tual harus terbuka dan menjelaskan bagaimana kelanjutan kasus ini,” ujar kuasa hukum SK.
“Kasus ini harus segera dituntaskan. Kelurga butuh keadilan untuk anaknya. Kalaupun dalam kasus (SK Tual) ini, tidak ada tindak pidana pembunuhan, ya tolong dijelaskan serta melampirkan bukti-buktinya. Lalu keluarkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan atau SP3,” tambah Boby.
Diketahui, pada Minggu (12/11/2023) SK ditemukan tak bernyawa di depan area SPBU BTN UN Indah, Kelurahan Lodar El, Kecamatan Pulau Dullah Selatan, Kota Tual, Maluku. Korban diduga tewas dianiaya oleh orang tak dikenal.
Korban pertama kali ditemukan oleh beberapa warga sekitar pukul 02.30 WIT dini hari. Saat ditemukan, kondisi korban tewas bersimbah darah. Korban lalu dihantar ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk dilakukan pemeriksaan medis.
Editor: Labes Remetwa