Hari Pers Nasional 2023: Yuk Ketahui Hakikat, Fungsi dan Peranan, hingga UU Pers!

0
Maksud tema dan logo Hari Pers Nasional 2023. Sumber: pikiranrakyat

Maksud tema dan logo Hari Pers Nasional 2023. Sumber: pikiranrakyat

Pers tidak dapat dipisahkan keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat di mana pers tumbuh dan berkembang.


Wartaakurat.com – Hari ini, tepatnya 9 Februari 2023 diperingati sebagai Hari Pers Nasional. Pada hakikatnya pers merupakan suatu lembaga kemasyarakatan. Pers tidak dapat dipisahkan keterlibatannya dalam perkembangan segala aspek kehidupan baik dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya masyarakat di mana pers tumbuh dan berkembang.

Apa Itu Pers?

Secara harfiah, pers berasal dari kata pers (Belanda), atau press (Inggris ), atau presse (Perancis). Dalam bahasa Latin, pers berasal dari pressare dari kata premere yang berarti tekan atau cetak. Istilah pers sering diartikan sebagai surat kabar atau majalah.

Menurut Undang-Undang Pers, istilah pers dibedakan dengan istilah jurnalistik, hubungan kemasyarakatan (humas), atau reporter. Jadi, pers merupakan usaha percetakan atau penerbitan, yang mencakup surat kabar, majalah, buku, atau pamflet-pamflet.

Pers juga diartikan sebagai usaha pengumpulan dan penyiaran suatu berita lewat surat kabar, majalah, radio, televisi.

Dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang pers, pengertian pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Fungsi Pers

Secara umum fungsi pers dapat diperinci sebagai berikut:

  1. Pemberi informasi. Masyarakat dapat membeli, berlangganan, atau meminjam untuk mendapatkan informasi tentang beberapa hal.
  2. Pendidikan. Pers memuat tulisan yang mengandung pengetahuan sehingga masyarakat bertambah pengetahuan dan wawasannya.
  3. Hiburan. Pemberitaan pers terkadang berisi artikel yang bersifat hiburan, seperti berbentuk cerita pendek, cerita bergambar, teka-teki silang, dan karikatur.
  4. Kontrol sosial. Kontrol sosial sebagai sikap pers dalam melaksanakan fungsinya terhadap perseorangan atau kelompok dengan tujuan memperbaiki tulisan.
  5. Pembentuk opini publik. Pers dikonsumsi masyarakat luas, maka pers akan mampu menciptakan opini, pendapat, atau pandangan tentang sesuatu. Opini bersifat subjektif karena pandangan atau penilaian seseorang dengan orang lain selalu berbeda. Meskipun faktanya sama, namun ketika beropini, antara orang satu dengan yang lain memperlihatkan adanya perbedaan.
  6. Pencipta wahana demokratisasi. Pemerintah dapat menyampaikan informasi atau mensosialisasikan kebijakan-kebijakan yang diambil. Dengan hubungan timbal-balik yang demikian ini, maka pers sangat berperan dalam mendidik dan mengarahkan warga masyarakat untuk berdemokrasi dan menciptakan wahana demokratisasi.

Peranan Pers Dalam UU No. 40 Tahun 1999

Dalam pasal 3 Undang-Undang No. 40/1999 disebutkan bahwa fungsi pers sebagai berikut:

  1. Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
  2. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
  3. Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat, akurat, dan benar.
  4. Melakukan pengawasan, kritik koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
  5. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Misi Pers dalam Mengumpulkan dan Menyebarkan Informasi

Pers sebagai lembaga kemasyarakatan yang bergerak di bidang pengumpulan dan penyebaran informasi mempunyai visi dan misi ikut mencerdaskan masyarakat, menegakkan keadilan dan memberantas kebatilan. Selama melaksanakan tugasnya, pers terkait erat dengan tata nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Pers yang Dianut Para Jurnalis

Pers Barat menganut teori pers bebas atau liberal dan Pers Timur menganut pers komunis. Pers Barat diwakili oleh Amerika dan Negara-negara sekutunya di Eropa Barat. Sebab Amerika adalah pencetus teori tanggung jawab sosial atau dikenal pula sebagai komisi kebebasan pers (1942-1947).

Sedangkan Pers Timur diwakili oleh Uni Soviet dan negara-negara satelitnya di Eropa Timur.

Konsep Kebebasan Pers

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara; ayat 2 bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran; ayat 3 bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi; dan ayat 4 bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Tujuan Hak Tolak Bagi Wartawan

Hak Tolak adalah hak yang dimiliki seorang wartawan karena profesinya untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya. Hak tolak merupakan bentuk tanggung jawab wartawan di depan hukum terhadap pemberitaan yang dibuatnya.

Peraturan tentang hak tolak telah diatur dalam Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 pasal 1, pasal 4, dan pasal 7 serta Pedoman Dewan Pers Nomor 01/P-DP/V/2007 tentang Penerapan Hak Tolak dan Pertanggungjawaban Hukum dalam Perkara Jurnalistik.

Editor: Labes Remetwa

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *