Gakkumdu Malra Nilai Pernyataan Koedoeboen Tidak Benar dan Terlalu Tendensius

0
Plh. Ketua Bawaslu Malra sekaligus Koordinator Divisi PPPS dan PIC Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Alwi Al Hamid. Foto: Dokpri

Plh. Ketua Bawaslu Malra sekaligus Koordinator Divisi PPPS dan PIC Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Alwi Al Hamid. Foto: Dokpri

Gakkumdu Malra angkat bicara soal tudingan pengurus PKB Malra Djamaludin Koedoeboen yang dimuat di salah dua media online.


Langgur, wartaakurat.com – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) angkat bicara soal tudingan pengurus PKB Malra Djamaludin Koedoeboen yang dimuat di salah dua media online.

Pernyataannya dalam media pada 19 April lalu itu, mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Pemilu Legislatif 2024. Bahkan, Koedoeboen menuduh bahwa oknum Gakkumdu Malra berada di balik kejahatan pidana Pileg 14 Februari lalu.

Ia kemudian mengancam akan membuat laporan tertulis kepada Gakkumdu Pusat, pimpinan dan komisi terkait di DPR RI apabila masalah di Malra tidak ditangani dengan baik dan tuntas.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi PPPS dan PIC Sentra Gakkumdu Unsur Bawaslu Alwi Al Hamid menegaskan bahwa pernyataan Koedoeboen tidak benar dan terlalu tendensius.

Tidak benar sebab semua laporan dan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu yang sedang diproses, sudah sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu serta Keputusan Bawaslu Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Alwi menjelaskan bahwa dalam memproses dugaan pelanggaran Pemilu, ada tahapan-tahapan yang wajib dilaksanakan, mulai dari kajian awal dugaan pelanggaran untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materil laporan, pleno pimpinan terhadap hasil kajian awal.

Selanjutnya ada pembahasan pertama Gakkumdu dan selanjutnya menyusun kajian yang di dalamnya ada penyelidikan dari unsur Kepolisian dan undangan klarifikasi para pihak untuk dimintai keterangan, guna memperjelas suatu peristiwa hukum.

Selanjutnya dilakukan pembahasan terhadap hasil penyelidikan dan hasil klarifikasi tersebut apakah sudah cukup alat bukti serta keterpenuhan unsur, serta menemukan siapa pelaku dalam peristiwa hukum tersebut. Kemudian pleno pimpinan Bawaslu yang memutuskan lanjut atau tidaknya satu laporan dugaan pelanggaran Pemilu setelah mempertimbangkan hasil pembahasan Gakkumdu.

Selaku praktisi hukum senior, menurut Alwi, Koedoeboen harusnya sudah sangat paham dalam setiap proses hukum. Menurut Alwi, perbedaan pendapat/dissenting opinion merupakan hal yang wajar dalam dunia hukum, apalagi Gakkumdu merupakan gabungan tiga institusi, yakni Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Sangat wajar ketika dalam pembahasan terjadi perbedaan pandangan. Bahwa dari perbedaan pandangan tersebut, semuanya mempunyai dasar hukum/dalil yang kuat terkait dengan terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur dalam pasal yang disangkakan, serta cukup tidaknya alat bukti untuk menindaklanjuti sebuah laporan dan temuan dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu,” jelas Alwi.

Alwi menegaskan, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Maluku Tenggara tetap menindaklanjuti semua temuan dan laporan dugaan pelanggaran yang ada sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membuat opini yang dapat menimbulkan polemik dalam masyarakat.

Editor: Labes Remetwa

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *