Empat Parpol Baru Siap Berlaga di Pemilu 2024, Berikut Profilnya!

0
24-partai-peserta-pemilu-2024-beritatrans-suaradamai

24 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dok: beritatrans.com

KPU menetapkan 24 Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.


Wartaakurat.com – Sebanyak 24 Partai Politik (Parpol) telah ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024 pada Jumat, 30 Desember 2022 lalu.

Sebelumnya, pada Rabu (14/12/2022), KPU hanya menetapkan 23 Parpol yang berhasil lolos verifikasi sebagai peserta Pemilu 2024.

Jumlah Parpol peserta pemilu tersebut bertambah menjadi 24 usai Partai Ummat kembali diputuskan lolos menjadi peserta Pemilu setelah menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Partai Ummat awalnya dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Dengan bertambahnya Partai Ummat, total ada 24 partai politik peserta Pemilu 2024, terdiri dari 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

“Menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 sehingga partai politik peserta pemilihan umum DPR dan DPR menjadi 18 partai politik,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

Berikut daftar 24 partai politik peserta Pemilu 2024:

PARTAI NASIONAL PEMILU 2024

  1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), nomor urut 1
  2. Partai Gerindra, nomor urut 2
  3. PDI Perjuangan, nomor urut 3
  4. Partai Golkar, nomor urut 4
  5. Partai Nasdem, nomor urut 5
  6. Partai Buruh, nomor urut 6
  7. Partai Gelora, nomor urut 7
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), nomor urut 8
  9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), nomor urut 9
  10. Partai Hanura, nomor urut 10
  11. Partai Garuda, nomor urut 11
  12. Partai Amanat Nasional (PAN), nomor urut 12
  13. Partai Bulan Bintang (PBB), nomor urut 13
  14. Partai Demokrat, nomor urut 14
  15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), nomor urut 15
  16. Perindo, nomor urut 16
  17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP), nomor urut 17
  18. Partau Ummat, nomor urut 24

PARTAI LOKAL ACEH

  1. Partai Nanggroe Aceh (PNA), nomor urut 18
  2. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), nomor urut 19
  3. Partai Darul Aceh (PDA), nomor urut 20
  4. Partai Aceh, nomor urut 21
  5. Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, nomor urut 22
  6. Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (SIRA), nomor urut 23.

Sementara itu, perlu diketahui bahwa diantara 24 Parpol peserta Pemilu itu ada 4 Parpol baru. Berikut profil 4 Parpol baru peserta Pemilu 2024.

1. Partai Buruh

Partai ini sejatinya sudah berdiri sejak 1998. Bahkan, Partai Buruh pernah mengikuti Pemilihan Umum pada 1999, 2004, dan 2009, namun belum pernah tembus ke Senayan.

Partai Buruh kemudian dibangun dan didirikan kembali dengan Said Iqbal sebagai Presidennya. Menyitir dari laman Partai Buruh, pendiri partai ini berasal dari 4 konfederensi serikat pekerja terbesar dan 50 federasi serikat pekerja tingkat nasional, forum guru dan tenaga honorer, serta organisasi petani dan nelayan.

Adapun dalam Pemilu 2024, Partai Buruh mendapatkan nomor urut 6. Dalam pidatonya di Kantor KPU, Said Iqbal memaparkan sejumlah isu yang diperjuangkan partainya, di antaranya menolak UU KUHP, Omnibus Law, menuntut reforma agraria, hingga menolak upah murah.

2. Partai Gelora

Partai Gelombang Rakyat Indonesia alias Gelora didirikan pada 28 Oktober 2019. Mengutip dari laman Partai Gelora, ada 99 orang yang mendirikan partai ini. Partai dengan nomor urut 7 ini dipimpin oleh Anis Matta. Adapun Wakil Ketua DPR periode 2014-2019, Fahri Hamzah, menjadi Wakil Ketua Umum partai ini.

Dalam manifestonya, Partai Gelora menilai Indonesia sedang berjalan tanpa peta yang jelas. Buntutnya, grafik sejarah Indonesia terus mendatar. Oleh sebab itu, partai ini berupaya membangkitkan gerakan gelombang rakyat Indonesia dengan berfokus pada keterlibatan seluruh elemen rakyat.

3. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)

Partai yang didirikan pada 28 Oktober 2021 ini dipimpin oleh I Gede Pasek Suardika, eks politisi Demokrat dan Hanura. Sebelumnya pada 2008, partai ini bernama Partai Karya Perjuangan.

Dalam manifestonya, PKN menilai pemerintah belum mampu memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Menurut mereka, proses pembangunan nasional sudah tersandra oleh budaya korupsi, kolusi, dan nepotisme.

PKN menyebut Pancasila telah digeser oleh demokrasi liberal yang melahirkan oligarki. Oleh sebab itu, PKN berupaya menyediakan wadah gerakan kesadaran bangsa untuk mengamalkan dan membangkitkan nilai Pancasila.

4. Partai Ummat

Partai Ummat sebelumnya tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024 karena tidak memenuhi syarat verifikasi faktual di dua provinsi. Namun kembali diputuskan lolos usai menggugat KPU ke Bawaslu.

Partai Ummat atau PU adalah partai politik berbasis yang didirikan seorang politikus senior, Muhammad Amien Rais. Sebagian besar kader Partai Ummat merupakan mantan kader PAN termasuk Amien Rais.

Amien Rais dan sejumlah kader keluar bermula pada Kongres V PAN pada Februari 2020, saat Zulkifli Hasan dietapkan sebagai Ketua Umum PAN.

Amien Rais mendukung Mulfachri Harahap dalam pemilihan Ketua Umum PAN dan menganggap Zulkifli keliru karena berencana merapat ke koalisi pemerintah.

Partai Ummat telah terdaftar dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada 20 Agustus 2021.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *