DPMD-PPA Ungkap 13 Anak Jadi Korban Kejahatan Seksual di Maluku Tenggara
Perempuan dan anak di Malra semakin rentan menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual
Langgur, wartaakurat.com – Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas PMD-PPA Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mencatat trend angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus meningkat dalam kurun 13 bulan terakhir, dengan kejahatan seksual dialami anak bawah umur mencapai 13 kasus.
Kepala Bidang PPA Dinas PMDPPA Malra, Raymon Moriolkosu mengungkapkan bahwa berdasarkan data sepanjang 2023, ada 9 kasus anak yang menjadi korban kekerasan dan kejahatan seksual. Ironisnya, hanya dalam tiga pekan di Januari 2024, sudah ada empat kasus.
Menurut Raymon, catatan tersebut hanya yang terdata atau terlapor ke Bidang PPA Malra maupun Kepolisian setempat. Sementara masih banyak korban atau keluarga yang tidak melapor.
“Diluar kasat mata kami, kasus (kekerasan dan pelecehen seksual) cukup banyak. Hanya saja Masyarakat tidak punya kesadaran untuk melapor,” beber Raymon kepada wartaakurat.com saat ditemui di ruang kerjanya di Dinas PMD-PPA Malra pada pekan terakhir Januari 2024.
Lantas, jika menilik cakupan keseluruhan data dari berbagai jenis kekerasan kepada perempuan dan anak, terdapat dua puluh dua aduan sepanjang 13 bulan terakhir sejak 2023, dengan dua belas kasus diantaranya kekerasan seksual dialami anak bawah umur. Tragisnya, satu anak dilaporkan jadi korban pembunuhan.
Raymon kembali menegaskan, dalam dua tahun terakhir telah terjadi banyak kasus kekerasan seksual kepada anak dan perempuan di Malra. Sayangnya, korban atau keluarga tidak berani melapor.
Di sisi lain, lanjut kata dia bahwa ada pula kasus yang diadukan di Kepolisian setempat. Namun begitu, sejumlah kasus berujung damai atau terselesaikan secara kekeluargaan atau adat.
Raymon pun menyoroti keberadaan perempuan dan anak yang semakin rentan menjadi korban kejahatan seksual.
Bagi dia, hal itu menunjukan belum kuatnya perlindungan dan pengawasan di lingkungan. Dermikian juga lemahnya kesadaran korban atau keluarga atas pemberlakuan hukum positif bagi para pelaku.
“Hal ini harus menjadi perhatian serius kita bersama. Apabila hal ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kasus kekerasan dan pelecehan seksual ini akan semakin bertambah,” tandas Raymon.